TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap 2.216 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.054 tersangka beserta ribuan barang bukti hasil kejahatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan, selama enam bulan terakhir pihaknya menerima 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.216 kasus berhasil diungkap.

“Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 2.216 kasus berhasil kami ungkap dan 2.054 tersangka telah kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Danang Selasa, 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp2,076 miliar, 1.825 unit sepeda motor, 22 mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, emas seberat 866,98 gram, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, empat unit softgun, 110 kunci letter T dan letter Y, serta 145 tabung gas LPG.
Menurutnya, dari hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar aksi kejahatan terjadi pada malam hingga dini hari, terutama pada rentang pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Pada jam-jam tersebut aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan cenderung menurun. Karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk akuntabilitas jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus kejahatan jalanan, curat, curas, dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran,” ujar Andaru.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta kembali mengaktifkan ronda malam dan siskamling, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama,” kata Danang.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.










