TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Di mana, pada kasus tersebut penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai peredaran sianida ilegal yang diduga berasal dari impor China dan Korea, kemudian dipasarkan kepada pelaku tambang emas ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelaku usaha memperdagangkan sodium cyanide tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendistribusikannya kepada penambang emas tanpa izin,” kata Ade Safri, Selasa, 30 Juni 2026.
Hasil penyelidikan mengarah ke tiga lokasi penyimpanan di Bekasi dan Jakarta Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14,55 miliar.
Berdasarkan pendalaman, praktik perdagangan ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2024. Selama kurun waktu tersebut, pelaku diduga telah mendistribusikan sekitar 16.802 drum atau setara 840,1 ton sianida dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.

Menurut Ade Safri, temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas distribusi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga menjalankan usaha perdagangan bahan berbahaya tanpa izin dan memasok sianida kepada penambang emas ilegal di sejumlah daerah.
S alias U diduga memasok sianida kepada pelaku PETI di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga mendistribusikannya ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ade Safri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Bareskrim akan menelusuri aliran dana, jalur impor, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya tersebut melalui pendekatan follow the money bekerja sama dengan PPATK.
“Kami akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima maupun menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum,” tegasnya.










