TVRINews, Jakarta
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.
Selain itu, ia mengatakan jika para tersangka terdiri dari tiga pejabat PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2013, yakni SW, JI, dan WTD, serta ST yang menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus pemegang saham PT AKT.
Menurut Ahmad, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Meski terjadi tunggakan, penyaluran BBM tetap berlangsung. Penyidik menduga terdapat serangkaian perubahan ketentuan dalam kerja sama yang justru memberikan keuntungan kepada PT AKT.
“Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan,” ujar Ahmad.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal dan penagihan piutang perusahaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pasokan BBM terus diberikan meski kewajiban pembayaran belum diselesaikan.
Polri mencatat total penyaluran BBM kepada PT AKT mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sekitar 137,29 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, sebagian kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau sekitar Rp486 miliar berdasarkan hasil audit BPK.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










