TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengadaan tersebut.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah hukuman tambahan kepada Nadiem, di antaranya denda dan uang pengganti.
Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menetapkan uang pengganti senilai Rp809,5 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan penjara selama 5 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, serta menetapkan Nadiem tetap berada dalam tahanan.
Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan digunakan untuk kepentingan perkara lain yang menjerat tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, barang bukti berupa uang dirampas untuk negara, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya posisi terdakwa sebagai pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan, serta dampak kerugian negara yang dinilai luas terhadap sektor pendidikan.
Selain itu, perbuatan dilakukan secara terstruktur dan berdampak pada layanan pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta dinilai memiliki rekam jejak kontribusi di bidang inovasi pendidikan sebelum menjabat.










