TVRINews, Palembang
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel pada Jumat, 3 Juli 2026 hari ini. Di mana, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan jika Operasi Senpi Musi 2026 digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika selama operasi berlangsung, kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
“Dari operasi ini kami mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 284 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 113 pucuk lainnya senjata api laras pendek.
Ia juga menegaskan, jika pemberantasan senjata api ilegal menjadi salah satu langkah untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi, mulai dari jajaran Polda hingga Polres. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel dalam mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di Sumatera Selatan.
Selain hasil penindakan, Polda Sumsel juga menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat. Selama operasi berlangsung, tercatat sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan warga kepada aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian sebelum dilakukan tindakan hukum.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.










