TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya akan membentuk tim terpadu untuk mengusut dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di mana, tim tersebut dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan jika tim tersebut dibentuk guna memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga memperhatikan kondisi para korban.
Selain itu, nantinya tim tersebut terdiri atas penyidik, tim kedokteran dan kesehatan (Dokkes), psikolog, serta melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kapolda Metro Jaya mengarahkan agar penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif. Karena itu dibentuk tim terpadu yang melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik akan tetap memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum, sementara tim Dokkes bertugas memeriksa kondisi kesehatan para korban. Di saat yang sama, tim psikologi memberikan pendampingan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.
Polda Metro Jaya juga menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menelusuri hubungan kerja antara korban dan pihak perusahaan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak ketenagakerjaan para korban dapat ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan pendekatan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban. Kami ingin seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan humanis,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Polda Metro Jaya, lanjutnya, akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.










