TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul temuan logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk alasan keberadaannya dalam penguasaan pihak terkait.
Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian logam yang ditemukan tersebut.
"Penyidik tentu akan mempelajari keberadaan platinum itu dan mengapa berada dalam penguasaan Bupati. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan ahli untuk memastikan keasliannya," ujar Budi, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK menyebut, temuan platinum tergolong tidak umum dalam penanganan kasus korupsi, di mana selama ini barang bukti yang kerap ditemukan umumnya berupa uang tunai maupun emas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia diamankan dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin juga ditetapkan bersama seorang pihak swasta berinisial YAA yang diduga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dalam aliran dana terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
KPK menduga Syah Afandin telah menerima sekitar Rp800 juta hingga April 2026, serta meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta pada Juni 2026, namun hanya sebagian yang dipenuhi oleh pihak terkait.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.










