TVRINews, Jakarta
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledehan di delapan lokasi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 kemarin. Di mana, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran berada di Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, ia menuturkan jika penyidik juga melakukan menggeledah beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.
Ia juga menuturkan, jika penyidikan yang dilakukan melalui kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Totok kutip Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menerangkan, jika penyidikan mencakup beberapa perkara, antara lain dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara di PLN, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” kata Budi.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menegaskan, pelibatan personel Brimob dalam kegiatan penggeledahan merupakan prosedur pengamanan untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan aman dan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










