TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyita aset bernilai fantastis dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang oknum penyelenggara negara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik mengamankan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.
Ia menuturkan jika penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dalam proses penyidikan perkara.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan, Sentul, Bogor. Saat menggeledah lokasi, penyidik menemukan sebuah brankas yang dalam keadaan terkunci.
“Setelah dibuka, di dalam brankas tersebut terdapat tujuh koper,” ujar Totok, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menyebut, dari tujuh koper itu penyidik menemukan emas batangan dengan berat total 74 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, jika dikonversikan, seluruh aset yang disita dari lokasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih terus dikembangkan.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledehan di delapan lokasi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026 kemarin.
Di mana, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran berada di Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, ia menuturkan jika penyidik juga melakukan menggeledah beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.
Ia juga menuturkan, jika penyidikan yang dilakukan melalui kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Totok kutip Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menerangkan, jika penyidikan mencakup beberapa perkara, antara lain dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara di PLN, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” kata Budi.










