TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp1,63 miliar yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kepada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan aset berupa tanah seluas 550 meter persegi dan bangunan seluas 256 meter persegi ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) sebagai bagian dari komitmen nyata penegakan hukum dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus mendukung operasional lembaga kejaksaan di tingkat daerah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pengalihan status pemanfaatan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini ditujukan agar aset-aset sitaan tersebut dapat segera dialihkan menjadi fasilitas yang produktif.
Sinergi lintas lembaga ini juga mempertegas bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di tanah air tidak sekadar diukur dari penindakan badan terhadap para pelaku, melainkan pada optimalisasi pengembalian nilai ekonomi aset untuk mendukung kepentingan pelayanan publik.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Sebagai informasi, hingga semester I tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar. Capaian tersebut, menjadi bentuk optimalisasi terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.
Mungki menambahkan, pemulihan aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terus diupayakan agar segera kembali bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antar lembaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan.
“Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.
Melalui optimalisasi pemanfaatan aset, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Setiap aset yang berhasil dipulihkan, harus kembali menjadi milik negara yang produktif, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik.










