TVRINews, Jakarta
Polisi telah memeriksa 15 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi mengatakan para saksi diperiksa dari sejumlah lokasi yang sebelumnya digeledah penyidik. Di antaranya, dua saksi berasal dari kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik juga memeriksa empat orang berinisial DH, KH, ER, dan RP. Sementara itu, seorang saksi berinisial DR diperiksa dari sebuah rumah yang berada di kawasan Gandaria.
"Satu saksi lagi di rumah yang di Gandaria atas nama DR," ucapnya.
Di lokasi Pacific Place, penyidik turut memeriksa seorang saksi berinisial T yang merupakan sopir DR.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang saksi lainnya berinisial NH dari lokasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam, 9 Juli 2026.
Sementara itu, dua petugas keamanan (security) di kawasan Sentul juga dimintai keterangan dengan inisial R dan A.
"Dua saksi lagi Security Sentul atas nama R dan A," pungkasnya.










