TVRINews, Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono mengatakan saat ini terdapat dua tersangka terkiat kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu informasi, yaitu swasta yang kedua adalah dari pihak oknum penyelenggara negara yaitu berinisial F,” kata dia di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026
Tak hanya itu, ia menerangkan pada pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui sinergi antarpenegak hukum.
“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan. Faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan fokus memperkuat alat bukti, mengembangkan barang bukti, serta memastikan hubungan kausalitas antara barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Yang lebih penting adalah sinergi. Walaupun hari ini diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya. Namun kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan masyarakat telah lama menunggu perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut informasi mengenai dua tersangka berinisial DR dan F sudah menjadi perhatian publik.
“Yang dinanti masyarakat adalah soal yang sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F,” ujar Habiburokhman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung guna memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum.
Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Tersangka pertama adalah DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, tersangka kedua adalah MA yang disebut berinisial F. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Totok mengungkapkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal jalannya proses hukum melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja). Habiburokhman mengatakan Panja akan mengawasi secara khusus agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak-hak para tersangka tentu juga diberikan,” tutup Habiburokhman.










