
Dianggap Melawan Hukum, TPDI Gugat KPU dan Eks Hakim MK Ke PN Jakpus
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat ini telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kasus dugaan perbuatan yang melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 10 November 2023.
Dalam gugatan tersersebut, TPDI yang diwakili oleh aktivis 98 menyebut, pihaknya melayangkan gugagan itu lantaran menganggap pendaftaran Gibran sebagai cawapres ini tak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Nah, pendaftaran menggunakan peraturan yang lama tetapi diterima oleh KPU. Apa yang dilakukan oleh KPU ini ilegal,” kata Koordinator Advokasi TPDI, Patra M Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.
Tak hanya itu, Ia menerangkan bahwa seharusnya KPU yang merupakan penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Hal ini lantaran, saat mendatar KPU Gibran masih berusia dibawah 40 Tahun. Ia menerangkan sedangkan peraturan KPU sebelumnya menyatakan bahwa peserta Pilpres berusia minimal 40 tahun.
Kemudian, pada 3 November 2023 KPU baru merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Lantaran hal tersebut, TPDI meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo.
Editor: Redaktur TVRINews
