
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tiga kepala desa ikut ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati terpilih periode 2025-2030, Sudewo (SDW), bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
"KPK menetapkan empat orang tersangka sebagia berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan keempat tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari penguasaan SDW, YON, JION, dan JAN,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
