Penulis: Redaksi TVRINews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek jalan dan jembatan Tahun anggaran 2025 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau (MAS) dan tenaga ahli Gubernur (DAN).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Rabu, 5 Oktober 2025.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
