
KPK: Kasus Korupsi di Riau Bukti Tata Kelola Pemerintahan Belum Sehat
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti rendahnya integritas tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan usai pengumuman penetapan Gubernur Riau AW sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Menurut Johanis, data KPK menunjukkan penurunan signifikan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) di Provinsi Riau dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, skor SPI Riau tercatat 68,80, namun turun menjadi 62,83 pada tahun 2024. Penurunan paling tajam terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara itu, hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) memang sedikit meningkat dari 80 menjadi 81, namun area PBJ justru mengalami penurunan drastis sebesar 25 poin menjadi 75.
“Turunnya skor integritas di Riau memperlihatkan masih lemahnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, kondisi ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah tidak hanya di Riau, tetapi juga di seluruh Indonesia agar benar-benar memperkuat sistem dan perilaku aparatur.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan tidak bisa hanya administratif. Diperlukan perubahan perilaku aparatur, penguatan pengawasan internal, dan transparansi dalam setiap proses anggaran,” tegasnya.
Johanis juga menyampaikan bahwa KPK akan terus memperkuat fungsi pencegahan, koordinasi, dan supervisi, agar praktik suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang di daerah.
“Momentum ini harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan publik di atas segalanya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
