
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (TVRINews/HO-Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah memastikan pihaknya terus mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Trading Energy Limited (Petral).
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral, Pertamina Energy Services (PES), serta Fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina untuk periode 2008–2017.
“Jelas ada kaitan dengan Riza Chalid. Ada macam-macam. Makanya Petral ini terus kami perdalam, apalagi sudah ada anaknya Riza Chalid yang terlibat,” ujar Febrie, dikutip Jumat, 26 Desember 2025.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan terkait kasus tersebut, masing-masing pada Agustus dan Oktober 2025. Penyidikan ini mencakup dugaan praktik korupsi di Petral, PES, dan Fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina.
Selain Kejaksaan Agung, pengusutan kasus korupsi Petral juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu bahkan lebih dahulu menangani perkara tersebut dan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 17 Oktober 2025.
Dua pekan setelahnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan status penyidikan. KPK menyidik dugaan korupsi Petral untuk periode 2009–2015, sementara Kejaksaan Agung menduga praktik korupsi berlangsung sejak 2008 hingga 2015.
Perbedaan rentang waktu ini memunculkan persepsi adanya perebutan kewenangan penanganan kasus antara kedua lembaga.
Dalam perkara lain, Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Namun, Riza Chalid hingga kini belum ditahan dan berstatus buron. Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Kami masih terus mengupayakan pengembalian yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Febrie.
Sementara itu, Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersama 16 tersangka lainnya. Total terdapat 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Adapun untuk kasus dugaan korupsi Petral, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami peran para pihak terkait.
Editor: Redaksi TVRINews
