
KPK Sita Land Cruiser dari Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota All New Land Cruiser dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Ade Kuswara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
*Penggeledahan Rumah Ayah Bupati*
Selain rumah Bupati Bekasi, penyidik juga menggeledah kantor H. M. Kunang, ayah Ade Kuswara yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti elektronik akan ditelaah, dianalisis, dan diekstrak untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” tegas Budi.
*Penggeledahan Berlanjut di Sejumlah Lokasi*
KPK memastikan penggeledahan akan terus dilakukan di beberapa titik lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ade Kuswara pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, penyidik juga menggeledah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
*Puluhan Dokumen dan BBE Diamankan*
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara suap ijon proyek.
KPK juga menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dari telepon genggam yang menjadi barang bukti. Temuan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
*Tiga Tersangka Ditahan*
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H. M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Redaktur TVRINews
