Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebut, saat ini Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus penistaan agama pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023.
“Surat panggilan terhadap saudara ‘PG’ yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara ‘PG’, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dengan alasan dalam kondisi sakit, dan disertakan surat keterangan dokter,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Tak hanya itu, Ramadhan menyebut, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi meminta agar kliennya diperiksa pada Kamis, 3 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Karumkit Polri: Terdapat 1 Luka Tembak di Jenazah Bripda Ignatius
“Kuasa hukum saudara ‘PG’, meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri, telah mengagendakan pemanggilan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama pada hari, Kamis, 26 Juli 2023 esok.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan utk hadir pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 26 Juli 2023.
Tak hanya itu, Ramadhan menerangkan pemanggilan tersebut dilakukan usai pihaknya selelsai memeriksa seluruh saksi.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan thdp 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri," ungkapnya.
Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Ganda Putra Indonesia Pastikan Tiket Semifinal Japan Open 2023
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Selain FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga membuat laporan yang sama terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
