
Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Akan Kembali Dipanggil KPK
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Segera kami akan panggil kembali dalam pekan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Lebih lanjut, Ali mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan. Pihaknya menilai hal tersebut sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan.
Baca juga: 1 Tewas 9 Luka Akibat Kecelakaan Di Jalan Tol Trans Sumatera
“Atas putusan tersebut, kami apresiasi Hakim pada PN Jakarta Selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut permohonan tersebut untuk ditolaknya,” ujar Ali.
Ali belum menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan Hasbi. Namun, dirinya telah menghimbau agar Sekretaris MA tersebut dapat kooperatif dan memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.
“Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Alimin Ribut Sujono telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penanganan perkara di MA.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan Hasbi Hasan di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada Selasa 6 Juni 2023. Dadan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus yang menjerat keduanya merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa di Pengadilan.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Baca juga: 4 Rudal Ukraina Ditembak Jatuh Rusia
Editor: Redaktur TVRINews