Penulis: Redaksi TVRINews
Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Selain Halim Kalla yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), tersangka lain adalah Fahmi Mochtar (mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur PT Praba Indopersada).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Pihak kepolisian memastikan akan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Redaktur TVRINews