
.
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar di Mempawah yang mulai dikerjakan pada 2008. Namun, proyek tersebut mangkrak hingga kini dan tidak pernah beroperasi sebagaimana mestinya.
Penyelidikan kasus ini pertama kali dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat pada April 2021, sebelum akhirnya diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri pada Mei 2024. Setelah melalui proses panjang, gelar perkara dilakukan pada 3 Oktober 2025, yang menetapkan empat orang tersangka termasuk Halim Kalla.
Selain Halim Kalla yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), tersangka lain adalah Fahmi Mochtar (mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur PT Praba Indopersada).
Kakortas Tipikor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sejak tahap perencanaan proyek, di mana terdapat indikasi pengaturan dalam proses lelang agar konsorsium PT BRN memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya permufakatan antara pihak terkait untuk memenangkan pelaksana proyek. Selanjutnya terjadi perubahan kontrak berkali-kali (adendum) yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai,” ujar Irjen Cahyono.
Dalam pelaksanaan proyek, PT BRN kemudian mengalihkan pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan imbalan fee tidak sah. Pekerjaan proyek hanya mencapai sekitar 85 persen, sementara pembayaran dari PLN sudah dilakukan penuh.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari proyek PLTU 1 Kalbar mencapai sekitar USD 62,4 juta ditambah Rp323,2 miliar atau setara Rp1,3 triliun.
Polri saat ini juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan aliran dana dari proyek tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Pihak kepolisian memastikan akan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kehadiran nama Halim Kalla dalam kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ia merupakan tokoh bisnis nasional sekaligus adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain memimpin PT Bumi Rama Nusantara, Halim juga dikenal sebagai pimpinan Haka Group, perusahaan yang bergerak di berbagai sektor bisnis.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proyek PLTU 1 Kalimantan Barat tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews