
dok. ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang terjadi di PT Taspen pada tahun 2019.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Kosasih juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar beserta sejumlah mata uang asing dengan total nilai miliaran rupiah. Jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi kompleks dan terstruktur, melibatkan banyak pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyamarkan aliran dana.
Sebagai pejabat yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, Kosasih justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara umum,”ujar Hakim Purwanto.
Ia menambahkan, tindakan Kosasih juga berdampak langsung terhadap nasib para pensiunan ASN yang menggantungkan harapan pada Tabungan Hari Tua (THT).
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Kosasih belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal-hal yang meringankan. Namun, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Vonis tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti dengan nilai serupa.
Dalam perkara ini, Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melakukan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Perbuatan itu disebut memperkaya Kosasih hingga Rp28,45 miliar beserta sejumlah valuta asing, sementara Ekiawan turut menerima Rp242.390 dolar AS.
Selain keduanya, sejumlah pihak lain juga turut diuntungkan dalam skema tersebut, di antaranya PT Insight Investment Management, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap investasi di lingkungan BUMN, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dana pensiun milik aparatur sipil negara.
Editor: Redaktur TVRINews