
Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Windy Idol
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Windy akan diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi dari tersangka Hasbi Hasan (HH).
“Hari ini, bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag), Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Selain Windy, KPK juga turut memanggil dua saksi lainnya yakni, Istri dari tersangka Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana dan Pegawai Mahkamah Agung, Andhika Rahman.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Tegaskan Akan Fokus Cari Harun Masiku di Indonesia
Adapun, Dadan Tri Yudianto ditahan oleh KPK pada Selasa, 6 Juni 2023, sedangkan Hasbi Hasan di tahan di Rutan KPK pada Rabu, 12 Juli 2023.
Kasus yang menjerat keduanya merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa di Pengadilan.
Diketahui, Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rina Hapsari
