
Sidang Kode Etik Kasus Pelindas Ojol Digelar: Nasib Anggota Brimob Ditentukan Hari Ini
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Sidang Kode Etik Brimob Pelindas Ojol Digelar, Kompol Kosmas Terancam PTDH
Hari ini, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat peran Kompol Kosmas yang berada di kursi penumpang saat kendaraan taktis (rantis) menabrak korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari peristiwa pelindasan kendaraan taktis di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, pada 28 Agustus 2025, yang merenggut nyawa Affan Kurniawan. Kompol Kosmas disebut-sebut duduk di kursi depan, sementara Bripka Rohmat menjadi pengemudi rantis.
"Saat ini sidang sedang berlangsung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025). "Kompol Kosmas adalah salah satu dari dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat."
Ancaman sanksi berat menanti Kompol Kosmas. Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Kompol Kosmas terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH," kata Brigjen Agus.
Selain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat sebagai pengemudi rantis juga akan menjalani sidang dengan ancaman sanksi serupa. Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang diduga melakukan pelanggaran ringan, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, juga akan menghadapi sidang kode etik setelah proses sidang Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat selesai.
"Sedangkan untuk kategori ringan nanti setelah Rabu dan Kamis (3-4/9), dan prosesnya sedang berjalan," tambah Brigjen Agus.
Baca juga: Situasi Kawasan Monas Hingga Istana Merdeka Kondusif, Lalulintas Berlangsung Normal
Editor: Redaksi TVRINews