
KPK Benarkan Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang ke Luar Negeri
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
KPK membenarkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda serta empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. Menurutnya, hal itu agar pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang dimaksud bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang,” kata Ali dalam keterangannya, yang dilansir Antara, Sabtu, 14 Januari 2023.
Selain istri Lukas, keempat orang lainnya yaitu, Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.
Ali menyebut, pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yang menjerat Lukas Enembe.
Lebih lanjut, kata Ali, pencegahan itu dilakukan 6 bulan pertama berikutnya diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan.
“Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
