Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus dugaan mafia tanah dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Pada penetapan ke-tiga tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Dengan Nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," kutip isi surat pemberitahuan, yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Baca Juga: 7 Jenazah Korban Kapal China Tenggelam Telah Ditemukan
Tak hanya itu, dalam surat tersebut, dibeberkan ke-tiga tersangka berisinial ‘MD’, ‘YS’, dan ‘TP’.
Atas kejahatannya, ketiganya terkena Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dikesempatan berbeda, Krisna Murti, Pengacara pelapor pun membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Krisna menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tersebut, dan merasa senang karena proses hukum yang dilayangkan pihaknya berjalan dengan baik.
"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," katanya saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023
Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono, merasa terkejut lantaran pihak kepolisian berhasil menangkap lebih dari satu tersangka.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana," kata Supri.
Supri menuturkan, kliennya merasa lega, usai menunggu selama satu tahun, akhirnya mendapatkan kepastian hukum dengan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Selain itu, Supri pun memaklumi proses hukum yang lama. Hal tersebut dikarenakan, pihak kepolisiam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ‘TP’ yang berdomisili di Singapura.
Tak hanya itu, tersangka ‘TP’ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak bersifat kooperatif, dengan cara tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macem," terangnya.
Supri mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penyidik.
"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif," tandasnya.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Pengedar Kosmetik Ilegal
Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Editor: Redaktur TVRINews
