Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.
Hal itu disampaikan Sugeng saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 14 Maret 2023.
“Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas pradugan tidak bersalah berinisial EOSH,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Disdamkar Ungkap 4 Aspek Terpenuhi oleh LPP TVRI dalam Keselamatan Kebakaran Gedung
Sugeng mengungkap, IPW memasukkan laporan ke KPK, dikarenakan adanya dugaan aliran dana Rp7 miliar yang diterima Wakil Menteri itu melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya tersebut.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro Bungkam
Lebih lanjut, Sugeng membawa serta sejumlah barang bukti ke KPK, diantaranya empat bukti kiriman dana transfer dan chat yang menegaskan Wamenkumham EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ucap Sugeng.
Editor: Redaktur TVRINews