
Foto: Gedung KPK (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penindakan tertutup di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu kemarin, 17 Desember 2025. Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat praktik suap atau pemerasan terkait penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengamanan berlangsung sejak sore hingga malam hari di wilayah Banten dan Jakarta. Orang-orang yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat penegak hukum, penasihat hukum, hingga swasta.
"Bahwa sejak sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
"Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," jelas dia.
Budi kembali menegaskan komposisi orang yang diamankan dalam keterangan terpisah.
“Perkara dan pihak-pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktunya. Mohon menunggu perkembangan resmi dari KPK,” katanya.
Selain pengamanan, penyidik KPK turut menyita barang bukti uang tunai yang diduga terkait praktik suap. Nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," tambah Budi.
Sementara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan aparat penegak hukum yang diamankan merupakan oknum jaksa. Ia menyampaikan penjelasan singkat terkait pengamanan tersebut.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," ujar Fitroh, Kamis, 18 Desember 2025.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta menyeret nama warga negara asing asal Korea Selatan. Perkara ini disebut sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebelum dilaporkan ke KPK.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan detail konstruksi perkara belum dapat disampaikan ke publik. Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap seluruh orang yang diamankan.
"Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim," jelas Budi.
Ia menambahkan KPK akan mengumumkan status kewarganegaraan orang-orang yang diamankan, apakah warga negara Indonesia atau warga negara asing, setelah proses pemeriksaan awal rampung. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya. Mengingat adanya keterlibatan oknum, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: Redaktur TVRINews
