
Jurist Tan Mangkir Dua Kali, Kejagung Siapkan Red Notice Jika Tak Hadir di Panggilan Ketiga
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, Jurist belum pernah hadir maupun memberikan alasan ketidakhadiran.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT terkait ketidakhadirannya pada panggilan kedua,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 27 Juli 2025.
Jurist sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 21 Juli 2025. Namun ia kembali mangkir tanpa keterangan.
Kejagung pun telah menyiapkan panggilan ketiga. Jika kembali absen, penyidik berencana menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk penerbitan red notice.
“Akan dilakukan panggilan ketiga, dan red notice sedang dalam proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ungkap Anang.
Jurist Tan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Meski demikian, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa Jurist sudah meninggalkan Indonesia lebih dulu pada 13 Mei 2025, menuju Singapura. Hingga pertengahan Juli 2025, ia belum tercatat kembali ke Tanah Air.
Dalam penyidikan, Jurist Tan diduga memainkan peran sentral dalam perencanaan pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbudristek. Rencana tersebut mulai dibahas sejak Agustus 2019, saat ia masih menjadi staf khusus Menteri Nadiem Makarim.
Jurist bersama Fiona Handayani (stafsus lainnya) dan Nadiem disebut membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk mendiskusikan program digitalisasi bila Nadiem ditunjuk menjadi menteri. Salah satu langkahnya adalah mendorong agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), lembaga yang berperan dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Dugaan keterlibatan Jurist juga diperkuat oleh informasi bahwa Nadiem sempat bertemu dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020 untuk membicarakan pengadaan perangkat Chromebook tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews