
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David (tengah). Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas negara jaringan Iran.
Dalam operasi tersebut, polisi menggagalkan produksi narkoba skala industri dengan menyita ratusan kilogram sabu cair, ribuan butir ekstasi, hingga pabrik tembakau sintetis di beberapa daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan salah satu tersangka utama berinisial MT, warga negara Iran, berperan sebagai 'koki' atau pembuat sabu. MT dibantu seorang fasilitator berinisial M.
“Dari tangan keduanya, kami menyita 67,7 liter sabu cair yang dapat diolah menjadi sekitar 200 kilogram sabu padat. Selain itu, juga diamankan 13.557 butir ekstasi, 3,1 kilogram sabu kristal, dan 1,72 kilogram debu methamphetamine,” kata Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
David mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Agustus 2025.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.
Selain membongkar jaringan narkoba internasional, polisi juga menggerebek industri pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila di Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta.
Dari operasi itu, polisi mengamankan sembilan tersangka yang berperan sebagai pemasok bahan, peracik, hingga pengedar.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya 21,2 kilogram narkotika sintetis, 2,9 kilogram daun kering siap pakai, 7,7 kilogram serbuk MDMB-4en-PINACA, 4,2 kilogram cairan 5-Bromo-PNT, serta 2,4 kilogram serbuk potasium karbonat yang digunakan sebagai prekursor narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya juga memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan selama Juli hingga September 2025.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 161,94 kilogram, terdiri dari sabu, ganja seberat 150 kilogram, serta 11.758 butir ekstasi.
“Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh kejaksaan, pengawas internal, dan dituangkan dalam berita acara untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” jelas Ahmad David.
Editor: Redaksi TVRINews