
Demi Menang Lelang, Mulsunadi dan Marilya Diduga Suap Mantan Kepala Basarnas Sejak Tahun 2021
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Mulsunadi Gunawan dan Marilya diduga telah melakukan suap kepada mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk memenangi lelang pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan sejak tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Pada kesempatan tersebut, JPU menerangkan Keduanya yang berasal dari satu perusahaan, yakni PT. Intertekno Grafika Sejati telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2021 hingga 2023 ini.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap Mantan Kepala Basarnas Tidak Ajukan Eksepsi
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata JPU di Ruang Sidang, Senin, 16 Oktober 2023.
"Yaitu memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)," ujar JPU melanjutkan.
Kendati demikian, keduanya mengaku uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada mantan Kepala Basarnas. Melainkan, melalui tangan ketiga, yakni Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.
Lebih jauh, JPU menerangkan tujuan dari penyuapan tersebut, untuk menjadikan PT. Bina Putera Sejati yang merupakan tempat lain Mulsunadi dan Marilya memenangkan lelang.
Sebagai informasi, PT. Bina Putera Sejati merupakan tempat lain Mulsunadi dan Marilya untuk bekerja selain PT. Intertekno Grafika Sejati.
Mengingat, posisi Henri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas mempunyai wewenang sebagai pengguna anggaran untuk mengarahkan PPK menunjuk PT. Bina Putera Sejati menjadi pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021.
"Walaupun PT. Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani yang menandatangani kontrak. Mengarahkan Panitia Pengadaan agar memenangkan PT. Bina Putera Sejati sebagai pelaksana tahun 2022," ucap JPU.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Diikuti dengan PT. Intertekno Grafika Sejati pada tahun 2023 dalam proyek yang sama yang juga meliputi Mulsunadi dan Marilya.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi kala menjadi Kepala Basarnas.
Sebagai informasi, Kasus ini berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka terhadap sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021 sampai 2023.
Dinilai tidak sesuai dengan hukum praperadilan militer, KPK menyerahkan Henri Alfiandi ke pihak militer. Namun, dampaknya merembet ke sejumlah pihak, termasuk ketiga tersangka yang didakwa hari ini.
Editor: Redaktur TVRINews
