
Terdakwa Kasus Suap Mantan Kepala Basarnas Tidak Ajukan Eksepsi
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk tahun 2023 memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Hal tersebut diungkapkan setelah sidang perdana yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Dua terdakwa yaitu Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Sementara, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil akan memberikan tanggapannya atas dakwaan yang telah dibacakan. Namun, tetap senada dengan Mulsunadi dan Marilya untuk tidak mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, sidang akan berlanjut untuk pemeriksaan perkara yang nantinya melibatkan sejumlah saksi.
"Kiranya nama-nama saksi di sidang berikutnya bisa diinfokan agar kami bisa mempersiapkan dokumen," kata Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Mulsunadi Gunawan di Ruang Sidang, Senin, 16 Oktober 2023.
"Meminta waktu saksi minggu untuk saksi, nanti akan kami sampaikan begitu mendekati proses persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum menjawab permintaan Juniver.
Baca Juga: Hari Ini, 3 Terdakwa kasus Suap Mantan Kepala Basarnas Jalani Sidang Perdana
Menurutnya, saksi yang dihadirkan akan saling beririsan. Ada saksi yang bisa digunakan untuk tiga terdakwa, ada yang juga terpisah.
Untuk sidang kasus ini disebutkan bakal berlanjut pekan depan, pada Senin, 23 Oktober 2023 pada waktu dan tempat yang sama.
Sebagai informasi, Gunawan dan Marilya diduga memberikan suap ke mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dengan tujuan untuk meraih keuntungan dalam proses lelang pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan di Basarnas untuk tahun 2023.
Sementara, Roni diduga melakukan suap kepada orang yang sama, supaya menang lelang pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Kasus ini berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka terhadap sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021 sampai 2023.
Dinilai tidak sesuai dengan hukum praperadilan militer, KPK menyerahkan Henri Alfiandi ke pihak militer. Namun, dampaknya merembet ke sejumlah pihak, termasuk ketiga tersangka yang didakwa hari ini.
Editor: Redaktur TVRINews
