Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran rutin pemeliharaan kendaraan dinas dan bbm sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 yang di gelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai hakim Dwi Purwanti.
JPU Kejati Bengkulu menyatakan 3 terdakwa mantan pimpinan DPRD seluma yakni Husni Thanrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 3 Undang Undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya Ke 3 terdakwa oleh JPU di tuntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsidi dari 6 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda. Terdakwa Husni Thamrin dikenakan uang pengganti sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
"Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar para terdakwa karena telah disetor ke kas negara,"ujar Dewi Kemalasari JPU Kejati Bengkulu.
Kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara ini sesuai keterangan ahli BPKP sebesar Rp 968 juta dan sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor :
SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Baca Juga : Indonesia Open 2023: Kalah dari Loh Kean Yew, Pertahanan Chico Wardoyo Banyak Lepas
Editor: Redaktur TVRINews
