TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah sebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 12 tersangka mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengambilan ginjal.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menerangkan sindikat ke 12 tersangka.
"Ada sembilan tersangka, yang merupakan sindikat dalam negeri," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Kemudian, satu tersangka lainnya merupakan sindikat yang beroperasi di luar negeri.
Baca Juga: Polri Lakukan Proses Penyidikan Kasus Kebocoran Putusan MK
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, terdapat pula tersangka yang tak tergabung dalam sindikat tersebut.
"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, dalam kasus TPPO dinilai berbeda. Hal tersebut lantaran, para tersangka menjualkan organ dalam korbannya.










