
KPK telah menetapkan adik dari eks Bupati Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara 2015-2019
Penulis : Irwan Sulistiyo
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 anggota DPRD Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
“Senin (29/11/2021) tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka ATMN", kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/11).
Lebih lanjut Ali menyampaikan selain memanggil 2 anggota DPRD, KPK juga panggil satu saksi dari pihak swasta. Berikut saksi-saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan gratifikasi Lampung Utara, yakni :
1. Arnold Alam, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara
2. Nurdin Habim, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara
3. Hanizar Habim, Wiraswasta, Direktur CV Abung Timur Perkasa
“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” ucap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan adik dari eks Bupati Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara 2015-2019.
Selama kurun waktu tahun 2015 s/d tahun 2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang dengan total Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.
Editor: Desi Krida
