Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.
“Menetapkan dan mengumumkan Tersangka HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Konferensi Pers, Rabu 26 Juli 2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Basarnas yang dilakukan KPK, di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin Bekasi, pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.
Baca Juga : Warga KPM Palangga Jadi Korban Penggelapan Dana PKH, Kerugian Ditaksir 35 Juta
Alex mengungkapkan, tersangka Henri melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 senilai Rp88, 3 Miliar. Namun, pihaknya masih akan terus mendalami perkara ini.
“Dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alex
Tim Penyidik kemudian langsung menahan kedua Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023, sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ucap Alex.
Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga : Proyek BTS 4G: Wamenkominfo Sebut 1.200 Tower Masih Dalam Pembangunan
Editor: Redaktur TVRINews
