Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima informasi bahwa pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail berinisial S, ketika Kejagung memeriksa Maqdir hari ini. Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Kuntadi menjelaskan Maqdir dan rekan kerjanya Handika Honggowongso tidak mengetahui siapa S tersebut.
"Inisialnya S, tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Oleh sebab itu, Kejagung akan menggeledah kantor hukum Maqdir yang ada di kawasan Menteng. Kejagung juga bakal mencari identitas S dan menelusuri asal-usul uang Rp 27 miliar itu yang telah diberikan ke Kejagung oleh Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar. Hal ini dilakukan setelah pengacara Irwan Hermawan itu mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.
Baca juga: Lemhanas RI Gelar Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Tahun 2023 Di Bengkulu
Editor: Redaktur TVRINews
