
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021)(Foto : Antara)
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan kenapa tidak membuat rekomendasi laporan dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar.
Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli merupakan mantan pimpinan KPK yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan sejumlah fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga berasal dari Pertamina.
Baca Juga: Memasuki Tahun Pemilu 2023, Pemerintah Optimis Kondisi Ekonomi Indonesia Semakin Membaik
Belum sempat disidangkan, Lili terlanjur mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Ini yang membuat kasus Lili Pintauli gugur. Karena, kata Tumpak, yang bisa disidang etik hanyalah insan KPK.
“Ini ku jelaskan, Dewas itu hanya menyangkut etik. Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana, gratifikasi umpamanya. Ya tidak etis dong kalau kami yang menyampaikan,” kata Tumpak kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut Tumpak, pimpinan KPK, dalam hal ini yang bertugas menindak aparatur negara terkait dugaan suap dan gratifikasi, sudah tahu kalau Lili kena kasus MotoGP Mandalika.
“Pimpinan (KPK) kan sudah tahu juga bahwa Pimpinannya itu kena kasus itu, banyak semua sudah tahu. Kami yang memeriksanya secara etik masa kami juga yang.. Menurut kami kurang tepat,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Lili Pintauli Siregar (LPS), sewaktu dirinya masih aktif sebagai Wakil Ketua KPK. Lili dilaporkan ke Dewas dengan dugaan menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok.
Baca Juga: 8 Parpol Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai, KPU RI: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Kemudian, Dewas melakukan penyelidikan terkait hal itu dan menetapkan Lili Pintauli disidang etik. Namun, di tengah proses persidangan pelanggaran etik, Lili mundur.
Editor: Redaktur TVRINews
