
Kasus Malpraktik di Bekasi, Ditreskrimsus Agendakan Penyelidikan Usai Terima Laporan Dari Pihak Keluarga
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengagendakan sejumlah proses penyelidikan dalam mengungkap kasus dugaan malpraktik yang dialami oleh BAD atau A (7) di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin 3 Oktober Dirreskrimsus telah menerima laporan polisi atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum keluarga Korban ke SPKT. Sebagai tindak lanjut dari laporan polisi kepada kami, kami telah mengagendakan serangkaian kegiatan upaya penyelidikan untuk tidak lanjut penanganan dari laporan yang kami terima," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023
Pada kesempatan tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dua lembaga profesi kedokteran yakni Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan juga Ikatan Dokter Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
"Tim penyelidik akan berkomunikasi, berkordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, maupun IDI termasuk kami akan berkordinasi dengan dinas kesehatan kota bekasi. Terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan dan sudah kami agendakan pada hari kamis besok,"ujar Ade Safri.
Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut dengan mengundang pihak pelapor yakni Kuasa Hukum keluarga korban serta pihak keluarga.
"Kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah KH dari keluarga korban juga tiga orang saksi lainnya termasuk bapak dan ibu korban," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan terkait dengan penyelidikan guna mengetahui lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan berkaitan dengan Undang-Undang perlindungan konsumen dan juga Undang-Undang di bidang kesehatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa seorang bocah berinisial A (7) didiagnosis mati batang otak setelah diduga menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis. Korban sendiri meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB di rumah sakit di Kota Bekasi.
"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," tutur Albert.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Positif Thinking Mungkin Tersesat
Editor: Redaktur TVRINews
