
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
“Menetapkan delapan orang sebagai tersangka (kasus tudingan ijazah palsu Jokowi),” kata Irjen di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika hal ini dilakukan setelah ratusan saksi dan sejumlah ahli selesai dimintai keterangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara.
“Penyidik sejak awal telah berkomunikasi dengan jaksa, mulai dari pengiriman SPDP hingga pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade Ary, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia mengatakan, jika gelar perkara ini dilakukan untuk menilai fakta dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dari hasil tersebut, akan ditentukan apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kini menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari enam laporan tersebut, satu laporan dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Laporan yang dibuat Presiden Jokowi berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Sementara itu, dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
Editor: Redaksi TVRINews
