Penulis: Redaksi TVRINews
Polisi Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
