
Foto: Presiden ke-7 Joko Widodo (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara memberikan tanggapan, terkait Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus Pakar telematika Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap kleinnya. Dimana, penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Rivai menjelaskan, sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki tugas untuk menetapkan tersangka dan mengumpulkan alat bukti.
“Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu tujuh bulan sejak laporan awal masih tergolong wajar,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Jumat, 7 November 2025
Rivai juga mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menetapkan tersangka.
“Selanjutnya, diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” tambahnya.
Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa pihaknya, termasuk Presiden Jokowi sebagai saksi korban, siap menuntaskan proses hukum ini hingga ke persidangan.
Ia juga membeberkan, alasan kliennya menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi yakni agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan.
Mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Rivai, bukan menjadi perhatian utama Presiden.
Rivai menambahkan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 7 Oktober 2025, pihaknya telah diinformasikan terkait rencana tindak lanjut berupa gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Awalnya kami menduga gelar perkara akan diadakan pada Oktober, namun kenyataannya baru terlaksana pada November,” jelasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
