
dok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima dan meregister berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Nurhadi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, perkara tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”ujar Andi dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 7 November 2025.
Tiga hakim yang ditunjuk adalah Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Nurhadi dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Perkara TPPU ini berawal dari kasus pokok Nurhadi yang sebelumnya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011–2016.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar dari sejumlah pihak, termasuk dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sendiri sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menyuap mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dengan total uang Rp877 juta. Suap tersebut diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan dua perkara yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Across Asia Limited (AAL).
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Eddy Sindoro sempat bertemu dengan Nurhadi untuk menanyakan proses perkara dan meminta agar berkas peninjauan kembali (PK) dipercepat. Nurhadi kemudian diketahui menghubungi Edy Nasution agar mempercepat pengiriman berkas perkara tersebut.
Sidang perdana TPPU Nurhadi akan menjadi kelanjutan dari rangkaian panjang proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi MA itu.
Editor: Redaksi TVRINews
