
Foto: Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mabes Polri mengumumkan Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid. Red notice tersebut telah berlaku sejak 23 Januari 2026 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan red notice menjadi langkah penting dalam mempercepat penangkapan tersangka yang diduga berada di luar negeri.
“Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.
Disirkulasikan ke 196 Negara
Menurut Untung, red notice tersebut telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga seluruh negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pencarian terhadap Riza Chalid.
“Red notice ini menjadi dasar pengawasan internasional dari seluruh member country Interpol,” ujarnya.
Polri juga memastikan koordinasi lintas negara terus dilakukan melalui jaringan Interpol untuk mendukung proses penegakan hukum.
Perkuat Kerja Sama Internasional
Untung menegaskan, penerbitan red notice merupakan bentuk dukungan Interpol terhadap langkah aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” katanya.
Status Tersangka dan Kasus Korupsi Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang 2018–2023 dan melibatkan tata kelola PT Pertamina, subholding, serta kontraktor. Hingga kini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Kerugian Negara Rp285 Triliun
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga melakukan intervensi kebijakan Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, meskipun saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp285 triliun. Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harapan Penangkapan Lebih Cepat
Dengan diterbitkannya red notice, Polri berharap kerja sama internasional dapat mempercepat proses pelacakan dan penangkapan Riza Chalid untuk segera dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Editor: Redaktur TVRINews
