
Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Anambas
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58,33 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya yang diungkap pada 8 Januari 2026.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan diduga pelaku berinisial S (33) pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Kepulauan Anambas.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya
Diduga pelaku berinisial S, laki-laki, lahir tahun 1992, berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Editor: Redaktur TVRINews
