
Foto: Dok. Polda Riau
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Polisi mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba berinisial MR alias Abeng di Riau.
Dari penyelidikan, MR diketahui menampung hasil transaksi narkoba melalui rekening istrinya, S, dengan jumlah masuk dan keluar yang mencapai ratusan miliar rupiah. Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 11 November 2025.
"Kalau dilihat dari transaksi keuangan di rekening S, jumlahnya sudah ratusan miliar. Ini sisanya yang masih berada di rekening tersebut," ujarnya.
Kemudian Kombes Putu menjelaskan, Abeng telah terlibat dalam bisnis narkoba sejak 2013. Ia sempat ditangkap dan menjalani hukuman terkait kasus serupa pada 2017, kemudian bebas pada 2019. Meski berada di dalam lapas, Abeng tetap mengendalikan transaksi narkoba dari dalam penjara.
Modus operandi Abeng terbilang kompleks. Ia menggunakan rekening orang lain untuk menampung keuntungan bisnis narkoba dan membeli berbagai aset atas nama pihak ketiga, termasuk kapal tangkap ikan dan kebun sawit, untuk menyamarkan sumber kekayaannya. Abeng juga memanfaatkan orang lain sebagai kurir hingga untuk penyimpanan dan transfer uang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita aset senilai Rp15,26 miliar, antara lain:
* Uang tunai Rp11,34 miliar
* Tiga bidang tanah kebun sawit seluas 6 hektare
* Surat berharga berupa jual beli kapal
* Sertifikat Hak Milik (SHM)
Selain itu, Polda Riau juga akan menyita beberapa aset lain yang diduga hasil pencucian uang dari narkoba, seperti:
* Ruko dua lantai di Panipahan
* Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
* Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
* Kebun sawit seluas 2.560 hektare
* Rumah hunian di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam
* Dua unit kendaraan
Diketahui, Abeng kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Redaksi TVRINews
