
KPK Periksa 350 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Sudah lebih dari 350 travel penyelenggara haji yang kami periksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah biro haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menggali keterangan terkait mekanisme kuota haji dan kemungkinan aliran dana yang menimbulkan kerugian negara.
“Setiap biro haji memiliki peran penting dalam pembuktian perkara ini. Karena itu, bagi PIHK yang belum hadir memenuhi panggilan, akan kami jadwalkan ulang,” tegasnya.
KPK menilai keterangan dari biro penyelenggara haji menjadi bagian penting dalam menelusuri pola dugaan penyimpangan kuota dan biaya penyelenggaraan haji yang melibatkan sejumlah pihak.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan. Dua hari kemudian, lembaga tersebut mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka pengusutan lebih lanjut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara secara rinci serta menetapkan langkah hukum lanjutan.
Hingga pertengahan September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik penyimpangan kuota dan perizinan haji.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
