
Foto: Dok. Polda Riau
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Polda Riau berhasil menyita aset senilai Rp15,26 miliar milik bandar narkoba berinisial MR alias Abeng, dalam pengungkapan kasus pencucian uang dari hasil bisnis narkoba. Aset yang disita beragam, mulai dari uang tunai hingga kebun sawit.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyampaikan, penyitaan aset dilakukan setelah polisi melakukan tracing dan mendapatkan keterangan langsung dari tersangka. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 11 November 2025.
"Estimasi aset di bawah penguasaan MR alias Abeng ini sekitar Rp15,26 miliar. Aset-aset ini berasal dari keuntungan bisnis narkoba yang dijalankan tersangka," ujar Kombes Putu.
Daftar aset yang disita Polda Riau antara lain:
* Uang tunai: Rp11,34 miliar
* Tiga bidang tanah kebun sawit: seluas 6 hektare
* Surat berharga: berupa jual beli kapal
* Sertifikat Hak Milik (SHM)
Selain itu, polisi juga akan menyita beberapa aset lain yang diduga hasil pencucian uang, seperti:
* Ruko dua lantai di Panipahan
* Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
* Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
* Kebun sawit seluas 2.560 hektare
* Rumah hunian di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam
* Dua unit kendaraan
Abeng diketahui sudah berbisnis narkoba sejak 2013. Ia sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017, namun tetap mengendalikan transaksi narkoba dari dalam penjara setelah bebas pada 2019.
Tersangka juga menggunakan rekening orang lain dan membeli aset atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan sumber kekayaannya.
Abeng dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Redaksi TVRINews
