Penulis: Lidya Thalia.S
Jakarta, TVRINews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sindikat narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp516 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan 2,6 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal yang jumlahnya relatif kecil. Jaringan yang terungkap melibatkan pelaku dari Iran, China, Malaysia, hingga Indonesia.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan mengembangkan penyelidikan ke arah tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku,” ujar Ade Ary dalam keterangan yang diterima TVRINews, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menutup sumber pendanaan jaringan peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba dari segala aspek demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Astacita Presiden Republik Indonesia untuk mencegah kerusakan mental dan kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Berikut tujuh tersangka, yakni SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50). Peran mereka mulai dari bandar pengendali, kurir, hingga penjual. Barang bukti yang diamankan mencapai 516 kilogram sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kita tidak boleh kalah, generasi muda harus dilindungi. Saatnya bersatu lawan narkoba demi masa depan Indonesia bersih dan kuat,” tegas Ade Ary.
Editor: Redaksi TVRINews
